Aturan OJK: Debt Collector Wajib Berlisensi
Dalam POJK No. 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan memang boleh bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan. Namun syaratnya ketat: petugas harus membawa dokumen lengkap, bekerja sesuai norma, dan bersertifikat resmi.
Daniel menekankan bahwa pihaknya memperketat standar penagihan:
“Semua debt collector kita harus berlisensi dan ada perjanjian kerja sama. Cara penagihannya juga kami awasi ketat.”
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI









