Harga Emas Antam Naik Rp40.000, Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sumber: Antaranews