Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sumber: Antaranews
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sumber: Antaranews