Bandung Raya Dikepung Banjir–Longsor, Gubernur Dedi Resmi Stop Izin Perumahan Sementara!

BANDUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas pasca Bandung Raya dihantam banjir bandang dan tanah longsor. Pemerintah provinsi langsung menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang dikeluarkan Sabtu (6/12/2025). Wilayah terdampak meliputi Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Cimahi.

Semua Izin Dihentikan Sampai Kajian Risiko Selesai

Surat edaran tersebut meminta seluruh pemerintah daerah melakukan:

kajian risiko bencana

evaluasi rencana tata ruang

peninjauan lokasi perumahan

Blo­ck izin akan dibuka kembali setelah:

kajian risiko selesai, atau

rencana tata ruang direvisi.

Proyek Perumahan di Zona Rawan Bisa Dievaluasi Ulang

Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan. Bila ditemukan pembangunan berada di wilayah rawan atau berpotensi merusak lingkungan, maka proyek wajib ditinjau ulang.

“Lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau menimbulkan kerusakan lingkungan, wajib ditinjau kembali,” demikian bunyi SE.

Wajib PBG, Wajib Patuh Tata Ruang

Poin teknis yang diwajibkan:

setiap bangunan harus punya PBG

pembangunan harus sesuai tata ruang

tidak boleh menurunkan daya dukung lingkungan

wajib memenuhi kaidah konstruksi

Selain itu, semua kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan termasuk penghijauan kembali.