JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN periode 15–21 Desember 2025 tetap alias tidak naik, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan prabayar dan pascabayar di Indonesia.
Penetapan tarif tersebut masih mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun.
#baca juga:HARU & MENGUATKAN! Enzy Storia Kirim Pesan Menyentuh untuk Vidi Aldiano: “Lo Enggak Sendirian”
#baca juga:SIAGA NASIONAL! Menkeu Purbaya Siapkan Dana Fantastis Rp 60 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatera
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,”
ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.
Tarif Listrik PLN 15–21 Desember 2025 (Resmi & Berlaku Nasional)
Tarif listrik berikut berlaku sama untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar (tagihan bulanan), sesuai golongan daya.
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis & Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (PJU di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi (Tidak Berubah)
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh










