JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah akhirnya mengunci skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025), yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Aturan baru ini membawa perubahan penting, terutama pada formula penghitungan kenaikan UMP, yang kini dinilai lebih akomodatif terhadap aspirasi buruh.
# Baca Juga :DEG-DEGAN JELANG TAHUN BARU! UMP 2026 Belum Juga Diumumkan, Buruh Mulai Curiga Ada Skenario Politik
# Baca Juga :UMP 2026 Segera Diumumkan: Formula Tak Berubah, Alpha Dirombak, Prabowo Siap Turun Tangan Langsung
# Baca Juga :Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kenaikan Upah Akan Berbeda Tiap Daerah
# Baca Juga :BREAKING NEWS! Menaker Bocorkan Formula Baru UMP 2026: Serap Aspirasi Buruh
Formula UMP 2026: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui kajian panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/serikat buruh. Hasilnya, Presiden Prabowo memutuskan formula baru sebagai berikut:
Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Dengan rentang Alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.
“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” tulis Kemnaker dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).
Apa Itu Alfa?
Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin besar nilai Alfa, semakin besar pula porsi kenaikan upah yang dinikmati pekerja.
Sebagai perbandingan:
Aturan lama: Alfa hanya di rentang 0,1–0,3
Aturan baru: Alfa diperluas menjadi 0,5–0,9
Artinya, kenaikan UMP 2026 berpotensi lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, tergantung kondisi ekonomi dan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.
Beda dengan UMP 2025
UMP tahun 2025 lalu ditetapkan naik seragam 6,5% di seluruh Indonesia. Berbeda dengan itu, UMP 2026 tidak lagi disamaratakan, melainkan dihitung berdasarkan:
Inflasi daerah
Pertumbuhan ekonomi
Nilai Alfa yang ditetapkan
Dengan skema ini, setiap provinsi bisa mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.







