RESMI DITEKEN PRABOWO! Ini Formula Baru Kenaikan UMP 2026, Buruh Punya Harapan Lebih Besar

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah akhirnya mengunci skema kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025), yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan.

Aturan baru ini membawa perubahan penting, terutama pada formula penghitungan kenaikan UMP, yang kini dinilai lebih akomodatif terhadap aspirasi buruh.

# Baca Juga :DEG-DEGAN JELANG TAHUN BARU! UMP 2026 Belum Juga Diumumkan, Buruh Mulai Curiga Ada Skenario Politik

# Baca Juga :UMP 2026 Segera Diumumkan: Formula Tak Berubah, Alpha Dirombak, Prabowo Siap Turun Tangan Langsung

# Baca Juga :Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan UMP 2026, Kenaikan Upah Akan Berbeda Tiap Daerah

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Menaker Bocorkan Formula Baru UMP 2026: Serap Aspirasi Buruh

Formula UMP 2026: Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x Alfa

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui kajian panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja/serikat buruh. Hasilnya, Presiden Prabowo memutuskan formula baru sebagai berikut:

Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Dengan rentang Alfa sebesar 0,5 hingga 0,9.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa),” tulis Kemnaker dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Apa Itu Alfa?

Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin besar nilai Alfa, semakin besar pula porsi kenaikan upah yang dinikmati pekerja.

Sebagai perbandingan:

Aturan lama: Alfa hanya di rentang 0,1–0,3

Aturan baru: Alfa diperluas menjadi 0,5–0,9

Artinya, kenaikan UMP 2026 berpotensi lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, tergantung kondisi ekonomi dan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.

Beda dengan UMP 2025

UMP tahun 2025 lalu ditetapkan naik seragam 6,5% di seluruh Indonesia. Berbeda dengan itu, UMP 2026 tidak lagi disamaratakan, melainkan dihitung berdasarkan:

Inflasi daerah

Pertumbuhan ekonomi

Nilai Alfa yang ditetapkan

Dengan skema ini, setiap provinsi bisa mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.