JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar baik bagi orang tua dan siswa. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/sederajat. Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan.
Namun perlu diketahui, tidak semua siswa otomatis menerima PIP. Ada sejumlah syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar bantuan pendidikan ini bisa cair.
# Baca Juga :Trump Bersih-Bersih Diplomatik! Puluhan Dubes Karier Era Biden Dipecat Massal
# Baca Juga :Proyek Gila China! Bikin Lubang Tembus Kerak Bumi hingga 10 Kilometer, Ungkap Rahasia Planet
# Baca Juga :Tragis! Mendes Yandri Ungkap 9 Desa di Sumatera–Aceh Hilang Ditelan Banjir, Kini Berubah Jadi Sungai
# Baca Juga :Arsenal Vs Crystal Palace di Carabao Cup! The Eagles Datang ke Emirates Bawa Misi Kebangkitan
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
PIP diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, antara lain:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Terdaftar aktif di satuan pendidikan formal atau nonformal
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi PIP Enterprise dengan langkah berikut:
Buka laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
Klik menu Cari Penerima PIP
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Isi kode verifikasi yang tampil
Klik Cari Penerima PIP
Status penerima bantuan akan ditampilkan di layar
Cara Daftar Beasiswa PIP 2025
Jika belum terdaftar, siswa dapat mengajukan PIP melalui dua cara berikut:
1. Pendaftaran Mandiri
Akses situs pip.kemendikdasmen.go.id
Pilih menu Daftar
Isi data diri dengan lengkap dan benar
Unggah dokumen persyaratan seperti KIP atau SKTM
Periksa kembali kelengkapan berkas
Kirim formulir pendaftaran
Pantau status pendaftaran secara berkala
2. Pendaftaran Melalui Sekolah
Hubungi guru atau petugas sekolah yang menangani bantuan siswa
Isi formulir pengajuan PIP dari sekolah
Lengkapi dan serahkan berkas sesuai arahan
Tunggu konfirmasi hasil seleksi dari pihak sekolah
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Berikut rincian bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Dana PIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga biaya penunjang belajar lainnya.
Pemerintah mengimbau orang tua dan siswa untuk waspada terhadap informasi palsu serta selalu mengakses informasi PIP melalui situs resmi dan pihak sekolah.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







