EMAS ANCAM TEMBUS REKOR! Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari 2026 Bertahan di Rp 2,584 Juta per Gram

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Pajak penjualan kembali (buyback):
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Itulah update harga emas Antam hari ini, Kamis 8 Januari 2026. Investor disarankan terus memantau pergerakan harga emas karena pembaruan resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI