Menurut Jusri, mengemudi merupakan aktivitas multitasking yang menuntut fokus penuh.
“Setiap detik pergerakan kendaraan di jalan raya itu risikonya besar. Sementara merokok adalah tambahan multitasking yang sangat mengganggu konsentrasi,” ujar Jusri.
Ia menambahkan, pengendara motor yang merokok tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Abu rokok yang beterbangan, asap yang masuk ke mata, hingga gerakan tangan saat memegang rokok dapat mengganggu kendali kendaraan.
“Dari sisi motorik, visibilitas, sampai potensi membahayakan orang lain, semuanya meningkat. Abu rokok bisa mengenai pengendara lain, asap bisa mengganggu pandangan, dan pengendara jadi lebih mudah kehilangan kendali,” jelasnya.
Potensi Aturan Baru
Permohonan uji materiil ini membuka peluang lahirnya aturan baru yang lebih tegas terhadap pengendara yang merokok saat berkendara. Jika dikabulkan MK, bukan tidak mungkin ke depan pengendara yang merokok di jalan raya bisa langsung terancam kerja sosial hingga pencabutan SIM.
Isu ini pun memantik perdebatan publik: apakah merokok saat berkendara sudah saatnya diperlakukan setara dengan pelanggaran serius lain demi keselamatan bersama?
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










