JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Persidangan kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali memanas. Perbedaan mencolok antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan pernyataan Ammar di ruang sidang memicu perhatian besar publik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2026), jaksa membacakan isi BAP yang menyebut Ammar mengaku hanya berperan sebagai “gudang” sabu milik seorang buronan berinisial Andre. Keterangan itu muncul saat jaksa memeriksa penyidik Mario sebagai saksi verbalisan.
# Baca Juga :PARAH! Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan Bikin Miris: Minim Gerak, Kaki Kebas, Mental Tertekan
# Baca Juga :Ammar Zoni Kembali di Kursi Panas! Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba dari Rutan Digelar Hari Ini
# Baca Juga :Kuasa Hukum Geram! Ammar Zoni Diperlakukan Seperti Teroris Saat Dipindah ke Nusakambangan
# Baca Juga :AMMAR ZONI Mendekam di Nusakambangan: Harapan Bebas Bersyarat Pupus, Jalan Menuju Kebebasan Kian Suram
Dalam BAP, Ammar disebut menerima sabu yang diantar oleh Muhammad Rivaldi ke kamar rutan pada 31 Desember sekitar pukul 14.00 WIB. Paket tersebut kemudian dipecah, sebagian dibawa kembali oleh Rivaldi, sementara sisanya diberikan kepada Andi Muallim.
Jaksa pun memastikan keabsahan keterangan tersebut.
“Itu bukan karangan penyidik, melainkan keluar langsung dari mulut terdakwa,” tegas Mario di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah keras oleh Ammar Zoni. Ia menolak disebut pernah mengaku sebagai “gudang” sabu.
“Saya tidak pernah mengatakan saya sebagai gudang. Saya hanya menyebut Rivaldi karena memang dia yang datang ke kamar saya,” tegas Ammar di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian meminta klarifikasi kepada Mario terkait bantahan tersebut. Namun, penyidik tetap kukuh pada isi BAP.
“Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario singkat.
Benturan dua versi ini membuat suasana persidangan semakin tegang, sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap proses pemeriksaan awal yang kini dipertanyakan oleh pihak terdakwa.









