PRAKTIS LEWAT HP! Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Langsung Tahu Status Penerima

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pengecekan status desil bansos 2026 kini bisa dilakukan secara online hanya lewat ponsel. Masyarakat cukup memasukkan NIK KTP di laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk mengetahui masuk kelompok desil berapa sekaligus status kelayakan menerima bantuan sosial.

Langkah ini penting karena tidak semua warga otomatis berhak menerima bansos. Pemerintah menggunakan sistem desil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga.

# Baca Juga :FAKTA LAGA DI AMEX! Brighton Tumbang 0-1, Taktik Buang Waktu Arsenal Bikin Fabien Huerzeler Naik Pitam

# Baca Juga :Apple Luncurkan MacBook Neo, Laptop Mac “Murah” Rp 8 Jutaan dengan Chip A18 Pro

# Baca Juga :KLASEMEN LIGA INGGRIS PEKAN 29 MEMANAS! Arsenal Kian Kokoh di Puncak, Man City Tertahan, Chelsea Menggila

# Baca Juga :ALERT IKLIM 2026! BMKG Prediksi Musim Kemarau Datang Lebih Cepat, Lebih Kering, dan Lebih Panjang

Apa Itu Desil?

Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok paling tidak mampu hingga paling sejahtera.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraannya.

Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos dan terintegrasi dengan data Badan Pusat Statistik. Pembaruannya dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.

Pembagian Kelompok Desil

Berikut kategori desil masyarakat:

Desil 1: 10 persen masyarakat termiskin (miskin ekstrem)

Desil 2: Masyarakat miskin

Desil 3: Hampir miskin

Desil 4: Rentan miskin

Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah

Desil 6–10: Kelompok menengah hingga atas

Sistem ini menjadi dasar penetapan berbagai program bantuan pemerintah.

Pengaruh Desil terhadap Penerimaan Bansos

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, berikut gambaran umum penerima bansos:

Desil 1–4: Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)

Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako

Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK (bantuan iuran BPJS Kesehatan)

Desil 1–5: Berpeluang menerima Program ATENSI (sesuai asesmen)

Masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak diprioritaskan karena dianggap mampu secara ekonomi.

Meski masuk kategori penerima, seseorang bisa dinyatakan tidak layak apabila:

Data identitas tidak valid atau tidak ditemukan

Penerima telah meninggal dunia

Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD