JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Penindakan kasus korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam waktu kurang dari satu pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Indonesia.
Dua bupati yang terjaring operasi senyap tersebut adalah Fadia Arafiq dan Muhammad Fikri Thobari.
#baca juga:Dugaan Korupsi PT Bangun Banua, Kejati Kalsel : Masih Proses Perhitungan Kerugian Negara
#baca juga:Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Balangan, Giliran Terdakwa Memberikan Keterangan
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan
OTT pertama dilakukan di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya.
Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap bahwa Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang kemudian ikut serta dalam berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam praktiknya, Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam sejumlah proyek pemerintah daerah.
Perusahaan tersebut bahkan disebut mendominasi proyek outsourcing di banyak perangkat daerah. Pada tahun 2025 saja, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.
KPK mencatat bahwa selama periode 2023 hingga 2026 terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan berbagai perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










