Diganti Sertifikat Tanah Elektronik, Semua Sertifikat Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik ke BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

BACA JUGA :
AHY Bongkar Gerakan Ambil Paksa Partai Demokrat Libatkan Mantan Kader dan Lingkaran Jokowi

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

 

SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK, INI BEDANYA (Twitter.com)

Untuk mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed