Diganti Sertifikat Tanah Elektronik, Semua Sertifikat Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik ke BPN

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021.

BACA JUGA :
Video Detik-detik Jokowi Disuntik Vaksin Sinovac, Netizen Soroti Lengan Dokter Gemetaran

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/ BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

Sertifikat tanah bakal diganti dengan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el. Sertikat tanah asli milik masyarakat bakal ditarik bertahap ke BPN. (Kalimantanlive.com/Elpian Achmad)

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.

“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.

Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *