Hakim : Jaksa Pinangki Terbukti Terima Suap dan Lakukan Pemufakatan Jahat di Perkara Djoko Tjandra

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Pinangki divonis selama empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan yang diajukan penuntut umum terlalu rendah sedangkan putusan dalam diri terdakwa ini dianggap adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Eko.

Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal memberatkan dalam perbuatan Pinangki.

BACA JUGA :
Tanggapi AHY Soal Gerakan Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko: Jangan Dikit-dikit Istana!

“Hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatan terdakwa membantu Djoko Tjandra menghindari putusan peninjauan kembali tertanggal 11 Juni 2009 adalah dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp 904 miliar yang saat itu belum dijalani,” kata Hakim Eko.

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara, denda 600 juta di PN Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. (foto: CNNIndonesia.com).

Hal lain yang memberatkan adalah Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa berbelit-belit, menyangkal dan menutup2-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara a quo, tidak tidak mengakui perbuatannya dan sudah menikmati hasil pidana yang dilakukannya,” ungkap hakim Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *