“Termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana bantuan pemerintah kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan,” katanya pada pengumuman SKB secara daring, Rabu (3/2/2021) lalu, sebagaimana dilansir Kalimantanlive.com dari Sindonews.com.
Nadiem mengatakan posisi pemerintah pusat dan Kemendikbud sangat jelas dan tegas.
BACA JUGA :
AHY Bongkar Gerakan Ambil Paksa Partai Demokrat Libatkan Mantan Kader dan Lingkaran Jokowi
Bahwa akan ada konsekuensi, katanya, jika sekolah tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing sebagai individu baik itu guru maupun siswa.

Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, dalam keputusan bersama ini pemerintah daerah juga bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar.
Selain itu gubernur bisa memberi sanksi kepada bupati atau wali kota. Ataupun Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad










