Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Pasal Karet UU ITE Jadi Momok
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih menjadi batu sandungan bagi Netizen yang aktif di dunia maya.
Data yang diungkap Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) menyatakan pasal 27 ayat 3 menjadi momok menakutkan bagi Netizen sehingga layak dijuluki sebagai pasal karet.
BACA JUGA :
Susi Minta Presiden Jokowi Keluarkan Imbauan untuk Hentikan Ujaran Kebencian di Media Sosial
Dilansir dari indotelko.com, dalam catatan lembaga ini beleid yang baru berusia sekitar 7 tahun itu sudah digunakan dalam 74 kasus. Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014, yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus. Jika dirata-rata, pada tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya.
Sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik dimana hampir 37% melibatkan pejabat publik sebagai pihak pelapor.
“UU ITE ini berbahaya, karena dikhawatirkan bisa jadi alat baru bagi para penguasa yang bisa digunakan untuk membungkam para pengkritiknya,” ungkap Penggiat dari Safenet Syaiful AF.
Sejak diterapkan pada 2008 Sejumlah tokoh hingga masyarakat sudah banyak yang pernah terjerat UU ITE antara lain: Musisi Ahmad Dhani, Ustadz Maher Zen, Ustadz Gus Nur, Dino Patti Djalal, Ahok dll, Syahganda Nainggolan, Prita, dll.







