Jika tak segera direvisi, maka sejumlah pasal karet UU ITE berpotensi menjerat korban lebih banyak lagi. Misalnya saja dua pasal yang sering jadi sorotan dan diminta untuk dihapus adalah Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2.
Dalam penjelasannya, Pasal 27 Ayat 3 mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik. Pasal ini multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi.
BACA JUGA :
Video Moeldoko Tanggapi Pernyataan AHY Soal Kudeta Partai Demokrat: Jangan Ganggu Pak Jokowi!
Sementara Pasal 28 Ayat 2 mengatur setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sejauh ini dua pasal tersebut kerap dipakai untuk menjerat orang lain ke ranah hukum.
Dikutip dari Asusmi.co, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan bahwa pasal-pasal karet yang terdapat di UU ITE harusnya direvisi atau bahkan dihapus. Kalau pun tak bisa dihapus, maka mau tak mau UU ITE harus segera direvisi agar ada pasal-pasal yang ditinjau kembali.
“Harusnya dihapus karena sudah mulai ada korban dari UU ITE yang multitafsir itu. Kan banyak UU yang lain selain UU ITE untuk menghakimi kasus-kasus kejahatan yang berkaitan dengan dunia internet kan? Atau yang dilakukan di dunia maya,” kata Adi Prayitno.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad










