Ketua DPRD Kalsel H Supian HK : Normalisasi Sungai Jangan Dilakukan Gegabah

Menurut H Supian HK, sebaiknya sebelum pengerukan dan pelebaran dilakukan, harus ada koordinasi antar pihak terkait khususnya Pemko dan Pemprov, siapa yang nanti mendanai pembangunan jembatan yang dibongkar agar tidak muncul masalah baru.

“Misalnya di Jalan A Yani Km 6 ada terdapat kantor Dolog dan Kantor Tenaga Kerja. Seharusnya begitu jembatan dibongkar segera dibangun jembatan baru agar tidak mengganggu aktivitas kantor,” ujarnya.

Orang nomor satu di DPRD Kalsel itu juga menyoroti dampak yang terjadi bila jembatan tesebut tidak segera dibangun.

BACA JUGA :
Banjir di Pengaron, Banjar, Ratusan Rumah Terendam, Sejumlah Keluarga dan Anak Dikabarkan Terjebak

“Mobil-mobil kantor dinas terpaksa akan parkir berjejer di bahu jalan, sehingga dampanya akan mengganggu lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, operasional alat berat juga merusak bahu jalan, dan ini juga masalah karena harus segera diperbaiki lagi.

Normalisasi sungai dengan membongkar jembatan rendah sampai merusak trotoar di Jalan A Yani Banjarmasin, Kalsel. Foto diambil Minggu 28 Februari 2021 (Foto FB Akhmad Arifin)

“Saya berharap Pempro dan Pemko Banjarmasin secepatnya mengatasi keluhan masyarakat, termasuk keluhan instansi terkait yang terkena dampak pengerukan sungai,” katanya.

Secara terpisah, Anggota Satgas Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, Anang Rosadi Adenansi sependapat dengan Ketua DPRD Kalsel, bahwa penataan di Jalan Ahmad Yani harus konferehensif dan terencana dengan baik.

“Tidak bisa sembarangan membongkar jembatan misalnya dengan alasan ketinggian jembatan tidak sesuai. Memang SK Wali Kota menyatakan setiap penghambat air harus dibongkar, tetapi tidak semua harus dibongkar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *