Timbulkan Pro Kontra di Masyarakat, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Dengan pencabutan Perpres 10/2021, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Ini tercantum dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

BACA JUGA :
Respons Moeldoko ke SBY yang Sebut Namanya dalam Isu Kudeta Demokrat: Jangan Menekan-nekan Saya!

Definisi bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016. Salah satunya, pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor.

Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.

Dari 14 sektor tersebut, tiga di antaranya adalah miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi tersebut masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.

Namun, dalam Perpres 10/2021 ketiga sektor itu masuk sebagai usaha dengan persyaratan tertentu. Ini tercantum dalam lampiran tiga Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi itu.

Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *