“Kebetulan saya turun ke lapangan dan bersama jajaran perhubungan melakukan pengukuran. Setelah diukur, nelayan diberikan surat pas kecil di tempat, saat itu juga. Saya berterima kasih kepada jajaran perhubungan,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, untuk kapal-kapal besar (lebih 30 GT), mereka harus ke Banjarmasin untuk mengurusnya. Bagi yang berlokasi di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tanah Laut, ini menjadi persoalan. Sedangkan yang di Banjarmasin tak masalah karena memang dekat.
“Tetapi yang di tiga daerah tersebut, kalau ke Banjarmasin mereka membutuhkan biaya yang cukup besar, memakan waktu yang sedikit, dan lain-lain. Ini menjadi kendala tersendiri. Sebab itu, saya berharap, untuk pencatatan atau pendaftaran kapal, kalau ini sesuai aturan, dilakukan di kabupaten masing-masing saja,” papar politisi PDIP Kalsel tersebut.
BACA JUGA :
Ketua DPRD Kalsel Supian HK Soal Perpres Investasi Miras : Ambil yang Ada Manfaatnya
Bang Dhin mengungkapkan, ia sudah melakukan koordinasi dengan pihak KSOP masing-masing kabupaten.
“Mereka menyambut antusias wacana tersebut. Jika aturan memungkinkan, kami siap untuk melaksanakan,” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin (Bang Dhin) membawa persoalan nelayan pemilik kapal Kalsel ke Kemenhub di Jakarta (foto :humas DPRD Kalsel)
Para nelayan, sebut Bang Dhin, sebenarnya ingin kapal-kapalnya punya izin, legal agar tidak bermasalah saat melakukan ativitas menangkap ikan.
“Tetapi, itu tadi, mereka terkendala dalam pengurusan,” ucapnya.
Menurut dia, jika regulasi tersebut bisa dijalankan dengan jemput bola, maka ini akan berdampak positif bagi negara dan daerah, khususnya masing-masing kabupaten/kota. Yaitu, akan menambah pendapatan.
“Sebab itulah saya datang ke Kemenhub untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi ini,” tuntasnya.
Pendaftaran Sistem Paket
Aspirasi nelayan Kalsel yang disampaikan Bang Dhin di Kemenhub tersebut disambut antusias.
Galih Ernowo menyatakan, sebenarnya untuk pendaftaran kapal bisa dilakukan paketan. Misalnya ada 200 kapal yang mau diurus, bisa dikuasakan ke satu orang pemegang mandat kuasa. Sedangkan pemilik, hanya saat penandatangan saja. Misalnya, bisa di Kotabaru atau Banjarmasin.







