Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan bahwa masa jabatan presiden tiga periode melanggar Undang-undang Dasar 1945. Ia mengatakan pembatasan masa jabatan Presiden dua periode telah diatur dalam amandemen UUD 1945.
“Jabatan dua periode sebagai amanah reformasi untuk memastikan sirkulasi dan pergantian kepemimpinan nasional dapat berjalan tanpa sumbatan dan menghindarkan pada jebakan kekuasaan,” kata Kamhar sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (14/3/2021).
Kamhar menilai masa jabatan presiden yang terlalu lama berpotensi membawa pada watak kekuasaan absolut.
BACA JUGA :
Video Gatot Nurmantyo Tolak Tawaran Dongkel AHY dari Ketum Demokrat, SBY : Moeldoko Tega
BACA JUGA:
AHY Sebut Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat Abal-abal Versi KLB Ilegal
Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki pengalaman yang kurang baik akibat masa jabatan Presiden tak dibatasi seperti pada zaman orde lama dan orde baru.
“Bahaya dari ini telah diingatkan Lord Acton “power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely”. Bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” kata dia.

Melihat hal itu, Kamhar menilai tak ada urgensinya melakukan amandemen UUD 1945 untuk merubah batas masa jabatan presiden.
Bahkan, ia menilai tak ada capaian prestasi luar biasa di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo kali ini sebagai dasar untuk melakukan amandemen UUD 1945.
“Baik itu di bidang ekonomi, politik dan hukum sebagai dispensasi. Biasa saja, malah dibidang politik dan hukum ada beberapa indikator yang mengalami penurunan,” kata dia.
Senada, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bila pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode sudah sesuai dengan amanat Reformasi 1998.










