Pihak yang menjadi termohon pada perkara yang diajukan kubu AnandaMu yakni KPU Banjarmasin, sementara paslon H Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai pihak terkait.
Sidang di MK pun telah digelar mendengarkan keterangan saksi-saksi, Bawaslu, pembuktian dan eksepsi termohon.
Dan setelah beberapa kali menggelar sidang, perkara dengan nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 ini pun diagendakan segera diputuskan oleh MK.
BACA JUGA :
Komisi IV DPRD Kalsel Minta Dana PSU Pilgub 2020 Jangan Sentuh Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemiihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020, menetapkan paslon petahana dengan nomor urut 2 yakni H Ibnu Sina-H Arifin Noor sebagai peraih suara terbanyak, sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Banjarmasin, yakni mencapai 90.980 suara.
Kemudian disusul oleh paslon nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dengan raihan 74.154 suara.
Sedangkan di urutan ketiga suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 1 yakni Abdul Haris Makkie-Ilham Nor dengan 36.238 suara dan terakhir paslon nomor urut 3 Khairul Saleh-Habib Ali meraih 31.334 suara berada di urutan keempat.
Lokasi PSU di Pilwali Banjarmasi 2020
1. Kelurahan Mantuil
2. Kelurahan Murung Raya
3. Kelurahan Basirih Selatan
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad







