Jelang PSU Pilgub Kalsel 2020, Denny-Difriadi Fokus Merebut Hati 266 Ribu Pemilih

GAMBUT, KALIMANTAN LIVE.COM – Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana menyatakan dirinya fokus merebut hati 266 ribu pemilih untuk persiapan menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020.

“Saat ini sekarang kami fokus merebut hati pemilih, meyakinkan bahwa mereka teman-teman, dangsanak-dangsanak kita yang berjumlah 266 ribu lebih suara yang menentukan siapa gubernur. Nah, suara inilah yang harus kita rawat, kita rebut dengan hati, kita akan dorong dengan menggelorakan mengkampanyekan politik tanpa uang,” kata Denny Indrayana saat jumpa pers di Kantor DPD Gerinda Kalsel di Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa (23/3/2021).

Seperti diketahui hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/3/2021) lalu, mengabulkan sebagian permohonan gugatan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Drajat.

“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan Mahkamah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, paling lama 60 hari kerja setelah keputusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

BACA JUGA :
Sebagian Permohonan Denny-Difriadi Dikabulkan, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalsel 2020

BACA JUGA :
Kabulkan Gugatan Ananda-Mushaffa, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilwali Banjarmasin 2020

Dalam amar putusannya MK mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 yang menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin yang menjadi termohon dalam perkara ini.

Ketua DPD Gerinda Kalsel H Abidin saat jumpa pers Denny Indrayana-Difriadi di Kantor DPD Gerindra Kalsel, Selasa 23 Maret 2021. (Kalimantanlive.com/elpian achmad)

 

MK mengatakan berdasarkan pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi yang diajukan pemohon (Denny-Difriadi dan mendengarkan eksepsi dari termohon, terbukti telah terjadi penggelembungan suara hasil pemungatan suara Pilgub Kalsel 2020 yang menguntungkan pasangan Sahbirin-Muhidin.

Penggelembungan suara terjadi di lima kecamatan Kabupaten Banjar, yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul, 24 TPS di Binuang (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *