Sebagaimana diketahui Pembentukan Badan Litbang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Sesuai fungsi pelaksanaan pengkajian kebijakan dan penelitian, pada perspektif strategis litbang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program serta sebagai dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Bang Dih, jika mengevaluasi permasalahan Balitbangda dapat diurai pada SDM atau peneliti, minimnya anggaran penelitian serta sarana dan prasarana.
BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Bawa Aspirasi Nelayan ke Kemenhub, Begini Hasilnya
Politisi PDI Perjuangan asal Tanah Bumbu ini mengingatkan agar ke depan perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan berupa komitmen bersama dalam dukungan anggaran, karena hal ini menjadi aspek penting untuk menjalankan fungsi kelitbangan.
“Pengkajian, penataan, dan evaluasi terhadap perangkat daerah yang telah terbentuk sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi memang perlu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas dalam pembentukannya seperti efisiensi, efektivitas, dan fleksibilitas. Tetapi hal tersebut juga harus disesuaikan dengan sejumlah kebijakan Pemerintah dan kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan jaman,” katanya.
Editor : Elpianur Achmad







