Sosper Nomor 1 Tahun 2021, Waket DPRD Kalsel Bang Dhin Dialog dengan Penyelenggara Kesehatan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin melakukan dialog dengan masyarakat dan jajaran kesehatan dalam rangka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan di Gedung KNPI Kalsel, Jumat (26/3/2021).

Politisi PDIP yang biasa disapa Bang Dhin, menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Pemprov Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel Tahun 2021.

“Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan,” katanya.

BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Minta Pemprov Kaji Ulang Wacana Pengabungan SKPD

Kegiatan Sosper dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Kalsel, Dinas Kesehatan Kota Banjrmasin, BPJS Wilayah Banjarmasin, Rumah Sakit Daerah Prov Kalsel, Rumah Sakit Daerah Pemkot Banjarmasin, Rumah sakit Swasta Wilayah Banjarmasin, Kepala Puskesmas Wilayah Banjarmasin, Camat wilayah Banjarmasin.

Sebagai narasumber kegiatan sosper Kasubag Produk Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Said SH, dan Kepala Dinas Kota Banjarmasin Dr Macli Riyadi.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 dengan masyarakat penyelenggara kesehatan di Gedung KNPI Kalsel Jumat 26 Maret 2021. (Humas DPRD Kalsel)

Menurut Said SH, tujuan penyelenggaraan kesehatan adalah menata pembangunan kesehatan secara sinergi dan mememenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunana kesehatan

“Tujuannya untuk melindungi masyarakat, pelaku dan pengelenggara kesehatan serta menjamin terwujudnya upaya kesehatan bermutu, aman, efesien, efektif dan terjangkau,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Dr Macli Riyad menjelaskan secara detail mengenai asas Perda No.1/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *