Selain menjadwalkan waktu penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel 2020 usai Lebaran Idulftri, KPU juga akan menyiapkan logistik serta menyiapkan pendaftarkan petugas PPK dan PPS yang baru mulai 1 April hingga Mei.
Denny-Difriadi Unggul 22.000 Suara
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan SK KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020, pasangan Denny-Difriadi berbalik unggul sekitar 22.000 suara atas pasangan Sahbirin-Muhidin.
BACA JUGA :
Ketua KPU Kalsel Sarmuji : Anggaran PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 Rp 19 Miliar
Keunggulan suara Denny-Difriadi berasal dari dibatalkannya perolehan suara kedua pasangan calon di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binung, Kabupaten Tapin karena pasangan nomor urut 1 terbukti melakukan penggelembungan suara.

Padahal berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Kalsel 2020 di KPU, pasangan Birin-Muhidin unggul dengan perolehan 851.822 suara (50,24%), sedangkan Denny-Difiriadi 843.695 (49,76%).
Pasca putusan MK, posisi perolehan suara sah Pilgub Kalsel berubah, Birin-Muhidin 752.458 (49,27 persen), Denny-Difriadi 774.757 (50,73 persen). Selisih suara 22.289.
Di Pilgub 2020, pasangan Paman Birim-Muhidin yang mengusung slogan Kalsel Bergerak, didukung 9 parpol Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, PSI, PKPI, Perindo.
Sedangkan Denny-Difriadi yang mengusung slogan ‘Hijrah Gasan Banua’, didukung 4 parpol Gerindra, Partai Demokrat, PPP dan Berkarya.
Strategi Man to Man Marking
Cagub nomor urut 2 Denny Indraya mengatakan untuk menghadapi pemungutan suara ulang, mereka akan menerapkan strategi man to man marking.









