Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan, M Ali Asyhar mengatakan, paling lambat 60 hari setelah menerima laporan LKPD ini, pihaknya akan menyerahkan hasil pemeriksaannya.
Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK meliputi permasalahan : pelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan, ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
“Tujuan pemeriksaan BPK ini untuk memberikan opini atau pendapat tingkat kewajaran informasi keuangan bukan atas kebenaran informasi keuangan. Ini yang perlu dipahami,” katanya.
BACA JUGA :
Waket DPRD Kalsel Bang Dhin Kecam Bom Bunuh Diri di Makassar, Imbau Warga Tak Takut Beribadah
Ikhtisar hasil pemeriksaan BPK meliputi temuan berbagai permasalah pelemahan sistem pengendalian intern, permasalahan ketidakpatuhan, permasalahan ketidakhematan, permaslahan ketidakefisienan, permasalahan ketidakefektifan, permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Di akhir acara dilakukan penandatangan berita acara sekaligus serah terima LKPD TA 2020 oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel dan Pj Gubernur Kalsel kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel.
Penulis : Elpian Achmad
Editor : Elpianur Achmad










