AMUNTAI, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kalsel H Supian HK pulang ke kampung halaman di Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk sosialisasi perda (Sosper) Nomor 06 Tahun 2017, Senin (12/4/2021) pagi.
Sosper yang keempat yang dilakukan H Supian HK dihadiri
puluhan kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Babirik, Hulu Sungai Utara (HSU),
Dia mengharapkan agar pemahaman terkait perda dan substansi di dalamnya dipahami dan dimengerti secara merata oleh masyarakat, tidak terkecuali kota mau pun di desa.
BACA JUGA :
Temui Ketua DPRD Kalsel, Mahasiswa Sampaikan Tuntutan hingga Soroti Limbah B3 Batu Bara
“Seperti diketahui, perda ini adalah turunan dari perundang-undangan,” ucap H Supian HK didampingi oleh Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Setwan DPRD Kalsel, makanya penting, menurutnya untuk disosialisasikan seluas-luasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kalsel mengatakan, sebuah momen yang istimewa dirinya bisa menggelar sosper di “banua” yang notabene adalah daerah kelahirannya.
Dia kemudian bercerita tentang jejak rekamnya hingga terjun ke dunia politik.
“Terima kasih kepada seluruh peserta yang bersedia hadir di ruangan yang sederhana, namun yang penuh makna,” tambahnya.










