Melalui Perda ini, ujarnya, para disabilitas bisa diberikan kesempatan kerja yang sama atau peluang kerja yang baru, seperti masyarakat normal yang lain.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dihadiri 50 peserta dari penyandang disabilitas Pertuni, serta pemerhati anak berkebutuhan khusus Kota Banjarmasin. (Humas DPRD Kalsel)
Editor : Elpianur Achmad







