Menurut Hasanuddin Murad, perda ini berisi hak dan kewajiban pemuda serta peran pemerintah daerah dalam membina kepemudaan.
“Jadi pesan saya, pelajari dan pahami isi perda ini. Jangan sampai kalian aktif di organisasi kepemudaan tetapi tidak tahu tentang legalitas yang terkait aktivitas yang kalian lakukan.,” ujarnya.

Untuk menambah wawasan para peserta terkait kepemudaan, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosper tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala Nanang Kaderi, SH dan Ketua KNPI Kabupaten Barito Kuala Hery Sasmita, SSTP, MAP. (humasdprdkalsel/mrh)
Editor : Elpianur Achmad







