Konsen KPK dari Koordinasi dan Supervisi III KPK RI ini segera memanajemen aset dengan pola mensertifikatkan aset yang akan di legalitaskan.
“Salah satu dari 8 area intervensi adalah manajemen aset, ini kita dorong aset inilah yang menjadi penyelamatan keuangan negara. Aset kalau tidak diinvetarisir tidak disertifikasi bisa berpindah tangan, beralih fungsi dan lama-lama hilang. Negara rugi,” ujarnya.
BACA JUGA:
KPK Dukung DPRD Kalsel Lakukan Integrasi Bersama Pemprov Tingkatkan Pendapatan Daerah
Delapan area MCP meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa dan pelayanan terpadu satu pintu.Kemudian, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta tata kelola dana desa.
“Kita tekankan aset dirawat dan dijaga, bila sudah bersertifikat kemudian dilakukan pendataan dan masukkan data base,” katanya.
Bahtiar mengungkapkan nilai MCP menjadi salah satu kunci tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga bisa terhindar dari praktik korupsi.
“Kalau nilai MCP-nya jelek, mungkin investasi tidak diarahkan ke daerah itu. Semua ada proses yang dinilai. Ada indikator dan subindikator,”katanya.









