Izin Galian C pun Harus ke Pusat, DPRD Kotabaru Konsultasikan UU No 3 2020 ke ‘Rumah Banjar’

Untuk itu, wakil rakyat HST meminta saran agar temuan tidak terulang kembali, karena sudah disampaikan catatan atau rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

“Dewan kan hanya berwenang memberikan rekomendasi saja, tindak lanjut tetap di pemerintah daerah,” jelas Dewi Damayanti.

Sedangkan mekanisme penilaian, Dewi mengungkapkan, sama dengan yang dilakukan provinsi, dengan mengundang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi di DPRD setempat.

“Ini yang akan diberikan penilaian, apakah memang kinerjanya bagus atau tidak,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin.

Penulis : Elpian

Elpianur Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *