Masih berdasarkan data Ditjen PKTL, pada masa Presiden SBY lah IPPKH juga tercatat terbesar. Berikut rinciannya:
1. Soeharto (sepanjang 1984-1998), IPPKH seluas 66.251 ha.
2. BJ Habibie (1998-1999), IPPKH seluas 22.126 ha.
3. KH Abdurrahman Wahid (1999-2001), jumlah IPPKH yang dikeluarkan seluas 33.539 ha.
4. Megawati (2001-2004) seluas 13.701 ha.
5. SBY (2004-2014) seluas 322.169 ha.
6. Jokowi (2014-2020) seluas 131.516 ha.
Lalu bagaimana di Kalsel?
Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin yang memiliki wewenang atas IUP –berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang ‘Pemerintah Daerah’ yang menyebut pemerintah provinsi mengambil-alih IUP dari tangan pemerintah kabupaten— justru telah memangkas 619 IUP demi menata sektor pertambangan di banua.
BACA JUGA:
Massa Desak DPRD Kalsel Turun Tangan Usut Penerbitan 20 IUP OP Diduga Bermasalah
“Sejak kewenangan diserahkan ke provinsi, penataan sektor pertambangan terus kita lakukan. Kerja sama kita lalukan bersama instansi terkait TNI-Polri juga KPK,” kata Isharwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Selasa (18/2/2020).
Menurut Isharwanto seperti dirilis mediaindonesia.com pada 18 Februari 2020, dari total 619 IUP yang dicabut, sebanyak 595 IUP merupakan penambangan batu bara.
Hal yang mengejutkan, pemerintah pusat memperkirakan ada sekitar 8.000 tambang ilegal dan terbanyak ada di Kalimantan Timur.
Sementara di Kalsel, seperti dikutip mediaindonesia.com, ada 50 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tesebar di sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Hulu Sungai Selatan. Maraknya praktek tambang batu bara ilegal di Kalsel diduga kuat karena ada pelindung (backing) penguasa, elite pusat dan aparat.
Perlu diketahui, sejak tahun lalu atau tepatnya 11 Desember 2020, wewenang atas IUP yang dipegang gubernur telah diambil pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba. (*)
Editor : Elpianur Achmad







