oleh

PWNU Kalsel Minta PSU 9 Juni 2021 Ditetapkan Jadi Hari Libur Agar Tak Jadi Klaster Baru Covid-19

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 sekaligus meningkatkan partisipasi publik, Plt Ketua PWNU Kalsel H Nasrullah AR mendorong Plt Gubernur Kalsel Safrizal ZA agar menetapkan hari H pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 sebagai hari libur.

Menurut dia, jika tidak ditetapkan menjadi hari libur, TPS-TPS di wilayah PSU Pilgub Kalsel dikhawatirkan menjadi klaster baru COVID-19.

“PSU berpotensi menimbulkan kerumunan apabila bukan hari libur karena pemilih cenderung berbondong pergi ke TPS dalam waktu singkat sebelum pergi kerja,” kata H Nasrullah AR, Plt Ketua PWNU Kalsel, melalui rilis media, Sabtu (24/4/2021).

BACA JUGA:
PKS Minta Pj Gubernur Liburkan ASN Dan Pekerja di Wilayah PSU Pilgub Kalsel

BACA JUGA:
Habib Fathurrahman Minta Kubu Paslon Tertentu Hentikan Ulah Jatuhkan Marwah Ulama dan Habib Demi PSU

Menurut Nasrullah, jika PSU Pilkada Kalsel 9 Juni 2021, ditetapkan menjadi hari libur, maka panitia-panitia TPS bisa mengatur pembagian jadwal pemilih di wilayah masing-masing, seperti Pilkada 9 Desember 2020 yang juga digelar saat pandemi COVID-19.

“Panitia bisa mengatur pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang justru berpotensi terjadi penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Oleh sebab itulah, PWNU Kalsel mendorong pemprov dan penyelenggara PSU mengeluarkan regulasi keputusan hari libur kerja saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2021, khususnya di wilayah PSU seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sementara dari sisi politik, tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan Pilkada berpotensi menurunkan jumlah partisipasi pemilih yang tentu akan berdampak pada legitimasi hasil Pilkada itu sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya DPW PKS Kalsel juga meminta juga meminta Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menetapkan Rabu 9 Juni 2021 saat pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021 sebagai hari libur.

Tujuannya memberi kesempatan seluas-luasnya masyarakat menggunakan hak pilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kalsel 9 Desember 2020 yang jauh di bawah target.  (*)

Editor : Elpianur Achmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *