Menurut Djoko Soesilo, Adaro tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mengajukan perpanjangan PKP2B dan akan mengajukan paling lambat 1 tahun sebelum kontrak berakhir.
“Saat ini sedang di tahap finalisasi internal sejumlah dokumen untuk dipersiapkan mengajukan perpanjangan PKP2B,” ujarnya.
Terkait kewajiban reklamasi, ujarnya, Adaro perusahaan tambang yang selalu taat asas, termasuk dengan reklamasi telah dilakukan melebihi ketentuan regulasi.
BACA JUGA:
DPRD Kalsel Minta Perusahaan Tambang yang Tak Bayar Pajak Air Permukaan Dikenakan Sanksi
Bagaimanapun, kata Djoko, proses penambangan masih berlangsung maka konservasi dilakukan tidak hanya dengan melakukan penanaman di sekitar area galian tambang yang terdampak aktivitas penambangan, namun juga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Kalau void satu hektare di konservasi di DAS dua hektare, jadi 2:1. Reklamasi DAS tidak hanya sekitar area tambang, tapi juga Sungai Barito karena transportasi batu bara melalui sungai,” katanya.
Djoko mengatakan, bukti keseriusan Adaro dalam hal reklamasi ini beroleh Proper Emas dari pemerintah.
“Proper Emas merupakan penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan,” katanya.
Penulis : Elpian
Editor : Elpianur Achmad










