BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Habib Muhammad Taufani Al-Kaf SKom mengatakan jelang berakhirnya kontrak PKP2B PT Adaro Indonesia pada 2022, perusahaan itu baru melaksanakan reklamasi 18 persen lahan bekas tambang.
“PT Adaro kembali akan memperpanjang kontrak setelah PK2PB berakhir pada Oktober 2022, namun kewajiban reklamasi baru dilakukan 18 persen,” katanya kepada wartawan, seusai berkonsultasi dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Selasa, 27 April 2021.
Menurut Habib Muhammad Taufani, sesuai UU nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, sebelum pengusulan perpanjangan kontrak baru PKB2B, pihak perusahaan pertambangan harus memperhatikan syarat reklamasi 100 persen lahan bekas galian tambang.
BACA JUGA: Terungkap, Izin Tambang Era SBY Terbesar, Paman Birin Justru Cabut 619 IUP di Kalsel
“Kalau belum memenuhi syarat 100 persen reklamasi lahan bekas tambang, maka sesuai aturan, kontraknya tidak bisa diperpanjang,” ujarnya.
Habib mengatakan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perpanjangan izin PK2PB ada di pemerintah pusat.
“Izin perpanjangan memang merupakan kewenangan pusat, tetapi akan tetap di kawal di daerah melalui persyaratan Amdal karena kita yang memiliki wilayah,” katanya.

Politisi PAN itu juga minta dukungan DPRD dan Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, agar saat kontrak berakhir, PT Adaro wajib melakukan reklamasi 100 persen. “Bila belum menyelesaikan kewajiban reklamasi, maka perpanjangan kontrak tidak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Habib mengingatkan, perusahaan wajib melaksanakan kewajiban reklamasi 100 persen, mengingat dampak lingkungan dan ekonomi yang akan dirasakan daerah pascatambang.









