JAKARTA, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin bersama sejumlah pejabat Pemprov Kalsel konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait wacana penggabungan dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yaitu Balitbangda dan Bappeda, Senin (26/4/2021) di Jakarta.
“Terkait wacana penggabungan Balitbangda dan Bappeda di Kalsel diperlukan penelaahan lebih lanjut, sehingga hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Itulah sebabnya kami berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ditjen Otda Kemendagri,” ucap Bang Dhin, begitu Wakil Ketua DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan ini akrab disapa.
Para pejabat yang turut serta adalah Kepala Balitbangda Kalsel H Muhammad Amin, Biro Organisasi Indra, Kepala Biro Hukum diwakili Said dan Herry Pradana dari Kebun Raya Banua.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Minta Pemprov Kaji Ulang Wacana Pengabungan SKPD
Menurut Bang Dhin, masing-masing SKPD punya dasar hukum dan landasan aturan masing-masing. Balitbangda misalnya mengacu UU 11 Tahun 2019 dan UU 12 2020 tentang UU Ciptakerja.
Selain itu, masalah yang mengemuka adalah perampingan organisasi di Biro Hukum yg mana bangdhin meminta untuk dilakukan pertimbangan karena mana jangan sampai Biro Hukum di daerah menjadi lemah karena adanya perampingan organisasi.

Terkait Balitbangda, bang Dhin berpendapat Keberadaan lembaga Litbang di daerah dilandasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengatur secara teknis mengenai kedudukan, tata kelola, dan kelembagaan dalam kerangka memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi.







