BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Direktur Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Nur Romdhoni menyatakan status tersangka tak menghalangi seseorang untuk maju pada pemilihan kepala daerah, menyusul beredarnya SKCK seorang calon gubernur.
“Berbeda jika statusnya terdakwa, maka orang tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” katanya, kepada wartawan di Banjarmasin dalam audiensi dengan LSM Pemuda Islam Kalsel yang difasilitasi Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Penjelasan Dir Intelkam, sekaligus sebagai klarifikasi beredarnya SKCK seorang calon yang mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.
BACA JUGA : Ketua DPPRD Kalsel Minta Pemprov Liburkan Saat Pencoblosan PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021
Romdhoni membenarkan SKCK tersebut dikeluarkan Polda Kalsel yang diperuntukkan sebagai syarat administasi pencalonan kepala daerah.
“SKCK itu benar karena kita yang terbitkan namun mengapa bisa tersebar kita tidak mengetahui,” ujarnya.
Dalam keterangan SKCK tersebut tertulis Denny Indrayana masih berstatus tersangka di Mabes Polri Jakarta.
Kendati demikian, Dir Interkam Polda Kalsel menegaskan status tersebut tidak menjadi masalah bagi pencalonan kepala daerah.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pemuda Islam Kalsel, Muhammad Hasan mengatakan hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan perspektif dan menjadi asumsi negatif di masyarakat.









