Menurut dia, media sosial sempat diramaikan dengan pembagian zakat dengan kupon, dalam kupon tersebut bertuliskan zakat diduga diberikan oleh seorang pengusaha dari Batulicin.
Pembagian tersebut terjadi di Kelurahan Pesayangan, RT 04, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Himbauan dari Bawaslu ini menjadi pengakuan, bahwa di tengah pandemi dan Bulan Suci Ramadhan, politik uang bisa dilakukan dengan modus zakat. Sekarang kami menagih kepada Bawaslu Kalsel, bagaimana selanjutnya jika modus zakat tersebut sudah kadung beredar di masyarakat wilayah PSU,” ujar Ilham.
BACA JUGA :
Jelang PSU Pilgub Kalsel 9 Juni 2021, Sahbirin dan Denny Perebutkan 266.757 Suara
Sebelumnya, pembagian uang dan beras dengan modus zakat juga beredar di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di Kelayan.
Warga setempat menyatakan ada oknum RT yang mencatat nama-nama warga dan memberikan zakat sebesar Rp 100 ribu.
“Kami harap Bawaslu tidak hanya sekadar memberi himbauan, namun juga melakukan tindakan nyata. Hal ini semata-mata demi banua yang lebih baik,” kata Sekretaris DPD Gerinda Kalsel tersebut. (*)
Editor : Elpianur Achmad







