Selain itu, perda juga menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan, dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.
“Perda ini intinya memberi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum atas eksistensi dan aktivitas kepemudaan di Kalsel. Perda No 10/2019 ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam menyelaraskan dan mengintegrasikan program layanan kepemudaan agar memiliki konsep yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” tambahnya.
BACA JUGA:
Bang Dhin dan Pejabat Pemprov Kalsel Konsultasi Kemendagri Soal Wacana Penggabungan SKPD
BACA JUGA :
Kasus Covid-19 di Kalsel Meledak, Bang Dhin Minta Pemprov, Pemkab dan Pemko Bersinergis
Dialog berlangsung hangat. Bang Dhin banyak menerima masukan dan aspirasi dari kalangan muda di Batulicin, Tanah Bumbu.

“Mereka menginginkan agar program bisa diselaraskan dengan agenda-agenda kepemudaan yang dilaksanakan oleh OKP dan komunitas-komunitas kepemudaan yang ada. Program juga harus selaras dengan perkembangan zaman yang menuntut berkesesuaian dengan era Revolusi 4.0,” katanya.
Dengan demikian, kata Bang Dhin, antara program pemerintah dan organisasi atau komunitas kepemudaan menjadi sebuah sinergi yang baik. Saling mengisi, dan saling mendukung. (*)
Editor : Elpianur Achmad









