Kata Supoyo, dengan sisa waktu sekitar 2 tahun hingga berakhir kontrak pada Oktober 2022, pihaknya pesimistis Adaro bisa menyelesaikan kewajiban reklamasi 100 persen sesuai aturan sebelum mempenjanjang kontrak baru PKP2B.
Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, pihaknya tidak pernah menghalangi atau bermaksud menghambat investasi di daerah, asalkan PT Adaro sudah memenuhi kewajiban mereklamasi 100 persen pasca tambang, sesuai Undang Undang No.3 tahun 2020.
BACA JUGA:
Kontrak PKP2B Berakhir 2022, PT Adaro Minta Waktu 3 Tahun Selesaikan Reklamasi yang baru 18 Persen
BACA JUGA : Tolak Perpanjangan Kontrak PT Adaro, Walhi Kalsel : Jangan Sampai Jadi Kabupaten Adaro
Sejauh ini, lanjut Habib Taufani, pihak PT Adaro belum memberikan data konkret keseluruhan lokasi tambang di Tabalong, baik yang masih aktif, yang sudah selesai di tambang, dan yang sudah direklamasi termasuk yang 18 persen.
“PT Adaro hanya menyatakan laporan reklamasi di Tabalong sudah dilaporkan ke pusat, kenyataanya yang mereka presentasikan soal reklamasi 100 persen di Paringin,” ujarnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi anggota DPRD Tabalong, sebagai mitra pemerintan dan pengawas pelaksanaan pembangunan, kata Habib Taufani, pihaknya harus mengingatkan perusahaan untuk melakukan kewajiban karena ini menyangkut daerah.
“Kami tidak pernah mengintervensi PT Adaro, hanya mengingatkan kewajiban yang harus diselesaikan sebelum kontrak PKP2B berakhir,” pungkasnya.
Habib juga mengajak semua seluruh masyarakat, instansi terkait, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi, Jantam, untuk bersama-sama mengawasi kewajiban reklamasi PT Adaro di Tabalong, demi kepentingan daerah dan lingkungan ke depannya.
“Jangan sampai saat pascatambang, masyarakat daerah ini yang akan merasakan dampaknya,” katanya.







