Paman Yani menyatakan, Pemprov Kalsel dapat lebih menekan lagi agar puluhan aset yang kini terlihat terbengkalai di pelabuhan tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kalau perlu Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menahan dulu alokasi anggaran untuk UPTD ini apabila aset belum diserahkan. Sebaliknya, apabila ada keinginan atau langkah-langkah khusus dalam menyelesaikan permasalahan aset itu,” tegasnya.
BACA JUGA:
Harga Hasil Pertanian di Desa Gunung Tinggi Kotabaru Anjlok, Paman Yani Siap Panggil 4 SKPD
Sementara itu Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru Ahmad Nurbani Yusuf mengharapkan adanya singkronisasi antara Pemkab Kotabaru dengan Pemprov Kalsel terkait aset yang hampir satu tahun ini belum juga diserahkan sepenuhnya.
“Apabila dihibahkan seluruhnya. Maka, fungsinya pelabuhan perikanan ini baik secara administrasi pemerintahannya ataupun secara usaha juga dapat bekerja lebih optimal,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Plt Kasubbag Keuangan dan Aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Lestari Fatria Wahyuni mengungkapkan pihaknya akan melakukan pendekatan kembali kepada Pemkab Kotabaru supaya ke depan seluruh aset pelabuhan yang ada di wilayah tersebut dapat diserahkan secara keseluruhan.
“Saat ini kami (Dislautkan Kalsel) dalam proses pendekatan kembali ke Pemkab Kotabaru agar permohonan hibah aset Pelabuhan Perikanan (PPI) Kotabaru ini bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kalsel,” ucapnya. (RHS/RDM)
Editor : Elpian Achmad









