Sementara Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.
“Kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah,” katanya.
BACA JUGA:
Bang Dhin : Pemerintah Harus Hadir, Jangan Sampai Kesempatan Kerja Diambil TKA
BACA JUGA :
Sosper di Tanahbumbu, Bang Dhin : Program Pemerintah dan Kepemudaan Harus Selaras
Selain itu syarat lain yang mesti dimiliki adalah PNS bersangkutan belum memiliki rumah, kemudian belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.
“Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut,” kata Eko Hariantoro.
Menurut dia, setiap PNS yang ingin memiliki KPR setidaknya memiliki masa kepesertaan Tapera minimal 12 bulan.
Penulis : Elpian
Editor : Elpian Achmad







