Hasil PSU Pilgub Kalsel 2020, Sahbirin-Muhidin Unggul, Saksi H2D Tolak Tanda Tangan

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 H Sahbirin-Muhidin (BirinMU) unggul atas pasangan nomor urut 02 H Denny Indrayana-Difriadi Darjat pada PSU Pilgub Kalsel 2020.

Berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) Tingkat Provinsi, Kamis (17/6/2021) malam, Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh 119.307 suara, sedangkan Denny-Difri hanya meraih 57.100 suara.

BACA JUGA:
Nyoblos PSU Bersama Ayahnda, H Saidi Mansyur Senang Lihat Antusias Warga ke TPS Tinggi

BACA JUGA:
BirinMu Unggul 20 Ribu Suara di PSU Banjarmasin, H Muhidin: Terima Kasih Masyarakat Percaya Kami

Jika ditotal dengan hasil perolehan suara sebelum PSU, maka BirinMu unggul 2,4 persen atas H2D dari yang sebelumnya yang hanya berselisih 0,4 persen.

Rapat pleno KPU diwarnai penolakan tanda tangan oleh saksi H2D yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi PSU karena menilai dalam proses PSU terjadi money politics.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji usai Rapat Pleno Terbuka KPU di Banjarmasin, Kamis (16/6/2021). (Kalimantanlive.com/elpian)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Sarmuji menyampaikan, hasil rekapitulasi ini tetap sah walaupun saksi dari paslon Denny-Difri menolak bertanda tangan.

“Mau tanda tangan atau tidak putusan ini tetap sah sebab keputusan ini sudah menjadi dasar kami apakah ada proses gugatan. Kita tunggu saja,” ujar Sarmuji.

Jika ada paslon yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sarmuji mempersilakan. Sesuai aturan, paslon yang akan menggugat memiliki waktu tiga hari kerja untuk memasukkan berkas gugatan ke MK. Untuk itu, KPU Kalsel akan menunggu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *