Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011, Yani Helmi : Jangan Ragu Berobat ke RSUD Ulin Banjarmasin

BATULICIN, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi II  DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi minta masyarakat tak ragu lagi berobat ke RSUD Ulin Banjarmasin, setelah mengetahui adanya Perda Nomor 3 Tahun 2011.

Hal itu disampaikan Yani Helmi, usai bersama manajemen RSUD Ulin Banjarmasin menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasindi Desa Sukamaju, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA:
Aktivitas Sandar Meningkat, Paman Yani Minta Aset PPI Kotabaru Segera Diserahkan ke Pemprov

BACA JUGA :
Perpindahan Aset PPI Kotabaru Lambat, Paman Yani Minta Bakeuda Kalsel Setop Anggaran UPDT

Kegiatan rutin dari wakil rakyat di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ini juga diikuti puluhan warga Desa Sukamaju, Selasa (29/6/2021) siang.

“Dengan diselenggarakannya sosialisasi tersebut tentu diharapkan warga Desa Sukamaju mampu memahami secara detail terkait pola tarif pelayanan kesehatan yang kini diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011,” kata anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Politisi dari Partai Golkar yang membidangi Ekonomi dan Keuangan di Komisi II DPRD Kalsel menyampaikan sangat mengapresiasi sejumlah masyarakat yang hadir dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ini.

Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Ulin Banjarmasin, di Tanah Bumbu, Selasa (29/6/2021). (Istimewa)

“Sehingga, apabila masyarakat sudah memahami dengan aturan ini. Maka, mereka tidak ragu-ragu lagi menuju rumah sakit,” ujar Yani Helmi.

Terlebih, wakil rakyat Kalsel Dapil Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang akrab disapa Paman Yani itu menyebutkan dari paparan narasumber terkait perda tersebut setidaknya tarif, pelayanan hingga urusan kesehatan mampu ditangani dengan baik dan mudah.

“Ini dapat memberikan pengetahuan baik secara lengkap dari layanan BPJS Kesehatan dan Jamkesda dari kelas I, kelas II hingga kelas III.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *