Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2011, Yani Helmi : Jangan Ragu Berobat ke RSUD Ulin Banjarmasin

Saya berharap, setelah mengikuti kegiatan ini masyarakat mampu memberikan informasi lanjutan ke telinga warga lainnya untuk mendapatkan edukasi terkait Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini mengucapkan terima kasih atas bantuan dari anggota Komisi II DPRD Kalsel untuk turut serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang diterapkan oleh rumah sakit milik Pemprov Kalsel tersebut.

BACA JUGA :
Perpindahan Aset PPI Kotabaru Lambat, Paman Yani Minta Bakeuda Kalsel Setop Anggaran UPDT

BACA JUGA :
Tuntaskan Reses, Muhammad Yani Halmi : Kembali ke Rakyat Adalah Hakekat dari Wakil Rakyat

“Kami sangat berterima kasih telah dibantu untuk turun langsung kepada masyarakat terkait perda yang kini masih diterapkan,” ucapnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Sukamaju Sukmo Riyanto menganggap suatu gerakan luar biasa dari wakil rakyat yang duduk di tingkat provinsi Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat akhirnya dapat mengetahui secara jelas tentang pola tarif pelayanan kesehatan yang kini masih diterapkan oleh RSUD Ulin Banjarmasin.

“Selama ini kami belum ada menerima kunjungan untuk sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011. Setidaknya masyarakat di sini sudah tahu seperti apa aturan itu dengan berlandaskan dasar hukum yang dijalankan,” katanya.

Sekali lagi, ujar Sukmo, dirinya sangat berterima kasih dan semoga bisa menjadi penyambung lidah ke warga lainnya agar setidaknya dapat diketahui secara umum ataupun detail dari aturan ini. (RHS/RDM)

Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *