KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi langsung membimbing masyarakat tentang perhitungan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Alhamdulillah hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan untuk memberikan sosialisasi Perda. Di mana masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Ada pun Sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelas anggota DPRD dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Kotabaru dan Batulicin) ini, Senin (5/7/2021).
BACA JUGA:
Aktivitas Sandar Meningkat, Paman Yani Minta Aset PPI Kotabaru Segera Diserahkan ke Pemprov
Hal tersebut disampaikan Yani Helmi saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kalimantan Selatan serta Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 14 tahun 2021 tentang perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB di Desa Serongga, Kelumpang Hilir, Kotabaru.
Paman Yani demikian sapaan akrab Yani Helmi, juga menyoroti agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak yang masih belum maksimal.
Khususnya, ujarnya, ketika pembayaran bea balik nama dalam pembelian kendaraan bermotor yang harus ke Mapolda Kalsel.
“Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel (Mapolda). Nanti akan kita sampaikan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini sudah menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kabupaten Kotabaru yang notabenenya adalah wilayah kepulauan, sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.
“Hal ini perlu segera diakomodasi oleh pembina Samsat. Yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya,” katanya.
Mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ismail, yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini menyebut, kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, agar pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.







