Yani Helmi Perjuangkan Warga Kotabaru Dapat Kemudahan Bayar PKB dan BBNKB

“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, menjelaskan mengenai perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:
PPI Batulicin Diproyeksikan Jadi Contoh Pertama BLUD, Paman Yani : Pelabuhan Lain Menyusul

Fahmi menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Fahmi mengambil contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.1.575.000,.

“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” katanya. (*)

Editor : Elpian Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed